Powered By Blogger

Minggu, 13 November 2011

tugas apa yang dimaksud dengan adil dan keadilan?

Apakah Arti Keadilan Itu?

Ternyata kebanyakan dari kita tidak mengerti apa itu adil. Itu yang bisa aku ambil kesimpulan hari ini berdasarkan kejadian yang aku alami dan cerita-cerita yang diberikan oleh teman-temanku kepada diriku ini.
Adil, memang susah bagi kita semua untuk berlaku adil. Adil yang mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatny sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal (benar nggak ya ??? ). Sedangkan menurut sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.
Hal ini aku alami ketika sore tadi mendapatkan uang Rp. 50.000,00 dari seseorang. Memang kami berdua bekerja untuk mendapatkan uang tersebut. Kalau dalam hitungan persen mungkin aku sekitar 60% dan adikku sekitar 40%. Ketika pembagian uang, adikku nggak mau kalau hanya dikasih Rp. 20.000,00. Ia meminta untuk dikasih Rp. 25.000,00 dengan dalih keadilan.
Aku pun terdiam sambil berfikir, ternyata adikku telah salah mengerti arti dari yang namanya Adil. Kemudian aku pun menjelaskan dengan bahasa yang lugas tentang pengertian adil kepadanya, tetapi ia tetap tidak mau mengalah. Akhirnya aku pun membagikan uang tersebut sama rata.
Kejadian tersebut sama dengan kejadian yang diceritakan oleh teman-temanku kepada diriku. Jadi berdasarkan hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian dari kita mungkin tidak mengerti arti dari kata adil itu sendiri.
Tetapi ada hal penting yang menjadi makna lain bagi diriku. Ternyata diri ini tidak adil kepada Tuhan. Diriku ini lebih mementingkan duniawi dari pada kepentingan yang telah Tuhan ajarkan kepada diriku ini demi kebaikanku sendiri. Sedangkan Tuhan, walaupun kita tidak melaksanakan perintahnya, kita masih juga diberikan nikmat yang begitu besar kepada kita. Sungguh, manusia memang tempatnya khilaf serta salah dan sungguh Tuhan itu memang maha adil.
Oleh karena itu, malam ini aku menjadi lebih sedikit bahagia karena mendapatkan pelajaran yang begitu berharga. Aku ingin berbuat adil kepada Tuhan dengan memberikan porsi dan kapasitas yang lebih besar dalam hal mengabdi dan beribadah kepada-Nya. Dalam kitab-Nya, Tuhan sudah mengatakan bahwa Dia tidak menjadikan jin dan manusia kecuali hanya untuk mengabdi kepada-Nya.
Tuhan, maafkan diri ini yang sudah lama tidak adil kepadamu. Maafkanlah kami semua. Berikanlah kami petunjuk kejalan-Mu yang lurus. Kejalan yang Engkau ridhoi sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang adil, sejahtera, madani, bermartabat, serta beriman dan bertaqwa kepadamu. Amin..
Pembahasan
Pembahasan mengenai tujuan hukum tidak lepas dari sifat hukum dari masing-masing masyarakat yang memiliki karakteristik atau kekhususan karena pengaruh falsafah yang menjelma menjadi ideologi masyarakat atau bangsa yang sekaligus berfungsi sebagai cita hukum.
          Dari landasan teori yang dikemukakan di atas terlihat dengan jelas perbedaan-perbedaan pendapat dari para ahli tentang tujuan hukum, tergantung dari sudut pandang para ahli tersebut melihatnya, namun semuanya tidak terlepas dari latar belakang aliran pemikiran yang mereka anut sehingga dengannya lahirlah berbagai pendapat yang tentu saja diwarnai oleh aliran serta faham yang dianutnya.
          Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal menurut Gustav Radbruch yaitu menggunakan asas prioritas sebagai tiga nilai dasar hukum atau sebagai tujuan hukum, masing-masing: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan.
          Secara khusus masing-masing jenis hukum mempunyai tujuan spesifik, sebagai contoh hukum pidana tentunya mempunyai tujuan spesifik dibandingkan dengan hukum perdata, demikian pula hukum formal mempunyai tujuan spesifik jika dibandingkan dengan hukum materil, dan lain sebagainya.
          Kalau dikatakan bahwa tujuan hukum adalah sekaligus keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, apakah ini tidak menimbulkan masalah dalam kenyataan (komentar Rusli Effendy dkk terhadap Gustav Radbruch). Sebagaimana diketahui, di dalam kenyataanya sering sekali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan. Sebagai contoh dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya adil (menerut persepsi keadilan yang dianut oleh hukum tersebut tentunya) bagi si penggugat atau tergugat atau bagi si terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan, perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa dikorbankannya. Oleh karena itu bagaimana keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
          Olehnya itu asas prioritas yang dikemukakan Gustav Radbruch pertama-tama kita harus memprioritaskan keadilan barulah kemanfaatan dan terakhir adalah kepastian hukum. Idealnya diusahakan agar setiap putusan hukum, baik yang dilakukan oleh hakim, jaksa, pengacara maupun aparat hukum lainnya, seyogyanya ketiga nilai dasar hukum itu dapat diwujudkan secara bersama-sama, tetapi manakala tidak mungkin, maka haruslah diprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
          Dengan penerapan asas prioritas ini, sisten hukum kita dapat tetap tegak terhindar dari konflik intern yang dapat menghancurkan.
          Untuk mencapai tujuan yang dapat menciptakan kedamaian, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat, terutama masyarakat yang kompleks dan mejemuk seperti di Indonesia, maka penulis untuk sementara menerima pandangan yang dikemukakan baik Rusli Effendy maupun Achmad Ali yang menganggap sangat realistis kalau kita menganut asas prioritas yang kasuistis yang ketika tujuan hukum diprioritaskan sesuai kasus yang dihadapi dalam masyarakat, sehingga pada kasus tertentu dapat diprioritaskan salah satu dari ketiga asas tersebut sepanjang tidak mengganggu ketenteraman dan kedamaian merupakan tujuan akhir dari hukum itu sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar