Powered By Blogger

Jumat, 02 Desember 2011

korupsi dan etika bisnis

apa yang di maksud dengan korupsi?


Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara? Wah, itu mah sudah jagonya.
Sepertinya kita memang sudah akrab benar dengan istilah koruptor ini. Tapi belum tentu juga kita tahu benar-benar artinya. Yuk ngaji tentang koruptor ini….

Korupsi diambil dari bahasa Latin. Definisi korupsi dimabil dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International¸ korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya pribadi atau diri sendiri.
Apa korupsi hanya buat pejabat negara saja? Jelas, tidak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Tapi memang semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Ingatkan pepatah yang bilang “Power tends to coprrupt?”
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Bergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang ilegal di tempat lain.
Dampak korupsi sudah jelas! Korupsi bikin mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang dan jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktik suap-menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
contoh kasus : Ada dua tersangka korupsi di Kementerian Agama
JAKARTA. Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemnag). Kasus yang disidik adalah dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah se-Indonesia.
Kejaksaan sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Syaifuddin, selaku pejabat pembuat komitmen. "Serta konsultan teknologi informasi Ida Bagus Mahendra Jaya Marta," ungkap Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis (1/12). Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan tertanggal 29 November 2011.
Menurut Noor, kasus ini berawal saat Kemnag memperoleh dana APBN-Perubahan 2010. Dana ini digunakan untuk proyek pengadaan alat laboratorium bagi Madrasah Tsanawiyah (sekolah setingkat SMP) senilai total Rp 27,5 miliar, dan bagi Madrasah Aliyah (setingkat SMA) senilai Rp 44 miliar.
Pemenang proyek bagi Madrasah Tsanawiyah adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa. Sedangkan proyek di Madrasah Aliyah dimenangkan PT Sean Hulbert Jaya. "Tapi proyek pengadaan tersebut disubkontrakkan lagi," ujar Noor.
Penyidik menemukan adanya penurunan kualitas alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Penyidik juga melihat adanya penggelembungan harga (mark up).
Syaifuddin sebagai pejabat pembuat komitmen tidak bisa mencegah pelanggaran itu terjadi. Sedangkan Ida Bagus sebagai konsultan juga tidak mampu mengecek barang sesuai dengan spesifikasi.
Akibatnya, negara dirugikan. Hitungan awal, kerugian negara ditaksir Rp 25 miliar dari proyek ini. "Masih bisa bertambah karena masih terus disidik," ujar Noor.
Syaifuddin dan Ida Bagus dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Noor, walaupun sudah menjadi tersangka, Kejaksaan tidak menahan keduanya maupun mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal).
Kejaksaan memastikan kedua tersangka tersebut akan segera diperiksa guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Besar kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah, termasuk para pemenang tender," imbuh Noor.
 sumber:

contoh kasus kecurangan perusahaan dan analisis dari sudut pandang etika bisnis

Contoh kasus kecurangan perusahaan dan analisis dari sudut pandang etika bisnis

Kasus : Warga yang mengeluhkan bau limbah yang sangat menyengat.

TEMPO Interaktif, Jombang – Puluhan warga dari dusun Jati Gedong, Ploso, dan Pager Tanjung di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur meluruk pabrik bumbu masakan milik Korea, PT. Cheil Jedang Indonesia.
Mereka mengeluhkan bau limbah yang menyengat hidung. “Baunya mengganggu, dan bikin tak tenang warga,” kata Parman, warga Desa Jati Gedong setempat, Kamis (9/12).
Terlebih, lanjut dia, kompensasi dampak limbah sebesar Rp12 juta dalam satu tahun untuk tiga desa itu dirasakan terlalu kecil oleh warga. Mengingat baunya yang terus mengganggu, warga meminta pabrik menambah kompensasi lebih besar lagi bagi warga.
Dalam demo tadi, warga mengusung empat tuntutan. Selain menambah kompensasi atas dampak limbah, warga juga meminta pabrik memperbaiki penyaringan limbah, serta mendesak agar proses perekrutan tenaga memprioritaskan warga sekitar sebanyak 60 persen.
Masalah ini menurut dia pernah diselesaikan melalui jalan musyawarah di kantor kelurahan Jati Gedong pada April lalu. Namun hingga kini hasil rapat belum direalisasikan oleh manajemen pabrik.. “Sampai saat ini tidak ada realisasinya”.
Akibat itu, puluhan warga yang gerah pun meluruk pabrik dengan menenteng berbagai macam spanduk. Diangkut mobil pick up kecil mereka berorasi dengan berteriak-teriak di depan pabrik yang berdiri sejak tahun 1996 lalu itu. Demo baru berakhir setelah perwakilan manajemen menemui mereka. Massa kemudian pulang dengan pengawalan polisi.
Manager General Affair perusahaan itu Mulyono menyatakan, semua tuntutan warga sudah dipenuhi oleh perusahaan. Penanganan limbah misalnya. Setiap sebulan sekali Badan Lingkungan Hidup (BLH) datang mengontrol limbah hasil fermentasi yang “dibuang melalui kali sekitar”.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga dibuat modern dan berstandar Internasional (ISO). Sehingga kondisi air limbah masih sesuai ambang batas. Kendati begitu, dia mengakui limbah masih menimbulkan bau. Tapi bau itu sifatnya tak permanen.”Ya wajar, namanya pabrik fermentasi. Kadang bau limbah muncul, kadang tidak, ditiup angin langsung hilang”.
Meski demikian, menurut Mulyono, limbah kini tidak lagi berbahaya. Kondisi itu jelas berbeda dengan saat pertama kali pabrik berdiri pada periode 1996 hingga 1999. Saat itu kondisi limbah masih buruk. Warga pun demo. Hingga akhirnya pabrik mengucurkan kompensasi dana untuk tiga desa.
Akhir tahun ini, pabrik juga setuju menambah dana. Rencananya, mulai akhir tahun ini kompensasi ditambah menjadi Rp14 juta. Masalahnya, dana belum bisa cair karena surat kesepakatan dengan warga belum ditembuskan ke pabrik. “Kami sudah penuhi semua tuntutan. Kami justru curiga ada muatan lain dalam demo tadi,” ujar Mulyono.
Adapun untuk perekrutan pegawai, Mulyono mengaku manajemen perusahaan sudah memperhatikan itu. Dari total pegawai tetap, 40 persen diambil dari warga sekitar. Sementara pegawai outsourcing juga demikian. “Urusan perekrutan pegawai pabrik harus realistis. Masak butuh tenaga operasional komputer, yang ada tenaga operasional traktor. Itu kan masalah,” ujarnya.

ANALISIS KASUS
Dari kasus diatas perusahaan PT cheil jedang belum dapat mengatasi dampak dari limbahnya sehingga warga dari dusun jati gedong, ploso, dan pager masih merasakan dampak dari bau limbah yang sangat menyengat.
Sebaiknya perusahaan dapat memenuhi tuntutan dari warga yaitu menambah kompensasi atas dampak limbah dan memperbaiki penyaringan limbah sehingga limbah yang dihasilkan dapat tersaring dan tidak mengganggu warga sekitar.

SUMBER :
http://gwadamakbar.wordpress.com/
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2010/12/09/brk,20101209-297751,id.html

Minggu, 13 November 2011

tugas apa yang dimaksud dengan adil dan keadilan?

Apakah Arti Keadilan Itu?

Ternyata kebanyakan dari kita tidak mengerti apa itu adil. Itu yang bisa aku ambil kesimpulan hari ini berdasarkan kejadian yang aku alami dan cerita-cerita yang diberikan oleh teman-temanku kepada diriku ini.
Adil, memang susah bagi kita semua untuk berlaku adil. Adil yang mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatny sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal (benar nggak ya ??? ). Sedangkan menurut sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.
Hal ini aku alami ketika sore tadi mendapatkan uang Rp. 50.000,00 dari seseorang. Memang kami berdua bekerja untuk mendapatkan uang tersebut. Kalau dalam hitungan persen mungkin aku sekitar 60% dan adikku sekitar 40%. Ketika pembagian uang, adikku nggak mau kalau hanya dikasih Rp. 20.000,00. Ia meminta untuk dikasih Rp. 25.000,00 dengan dalih keadilan.
Aku pun terdiam sambil berfikir, ternyata adikku telah salah mengerti arti dari yang namanya Adil. Kemudian aku pun menjelaskan dengan bahasa yang lugas tentang pengertian adil kepadanya, tetapi ia tetap tidak mau mengalah. Akhirnya aku pun membagikan uang tersebut sama rata.
Kejadian tersebut sama dengan kejadian yang diceritakan oleh teman-temanku kepada diriku. Jadi berdasarkan hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian dari kita mungkin tidak mengerti arti dari kata adil itu sendiri.
Tetapi ada hal penting yang menjadi makna lain bagi diriku. Ternyata diri ini tidak adil kepada Tuhan. Diriku ini lebih mementingkan duniawi dari pada kepentingan yang telah Tuhan ajarkan kepada diriku ini demi kebaikanku sendiri. Sedangkan Tuhan, walaupun kita tidak melaksanakan perintahnya, kita masih juga diberikan nikmat yang begitu besar kepada kita. Sungguh, manusia memang tempatnya khilaf serta salah dan sungguh Tuhan itu memang maha adil.
Oleh karena itu, malam ini aku menjadi lebih sedikit bahagia karena mendapatkan pelajaran yang begitu berharga. Aku ingin berbuat adil kepada Tuhan dengan memberikan porsi dan kapasitas yang lebih besar dalam hal mengabdi dan beribadah kepada-Nya. Dalam kitab-Nya, Tuhan sudah mengatakan bahwa Dia tidak menjadikan jin dan manusia kecuali hanya untuk mengabdi kepada-Nya.
Tuhan, maafkan diri ini yang sudah lama tidak adil kepadamu. Maafkanlah kami semua. Berikanlah kami petunjuk kejalan-Mu yang lurus. Kejalan yang Engkau ridhoi sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang adil, sejahtera, madani, bermartabat, serta beriman dan bertaqwa kepadamu. Amin..
Pembahasan
Pembahasan mengenai tujuan hukum tidak lepas dari sifat hukum dari masing-masing masyarakat yang memiliki karakteristik atau kekhususan karena pengaruh falsafah yang menjelma menjadi ideologi masyarakat atau bangsa yang sekaligus berfungsi sebagai cita hukum.
          Dari landasan teori yang dikemukakan di atas terlihat dengan jelas perbedaan-perbedaan pendapat dari para ahli tentang tujuan hukum, tergantung dari sudut pandang para ahli tersebut melihatnya, namun semuanya tidak terlepas dari latar belakang aliran pemikiran yang mereka anut sehingga dengannya lahirlah berbagai pendapat yang tentu saja diwarnai oleh aliran serta faham yang dianutnya.
          Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal menurut Gustav Radbruch yaitu menggunakan asas prioritas sebagai tiga nilai dasar hukum atau sebagai tujuan hukum, masing-masing: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan.
          Secara khusus masing-masing jenis hukum mempunyai tujuan spesifik, sebagai contoh hukum pidana tentunya mempunyai tujuan spesifik dibandingkan dengan hukum perdata, demikian pula hukum formal mempunyai tujuan spesifik jika dibandingkan dengan hukum materil, dan lain sebagainya.
          Kalau dikatakan bahwa tujuan hukum adalah sekaligus keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, apakah ini tidak menimbulkan masalah dalam kenyataan (komentar Rusli Effendy dkk terhadap Gustav Radbruch). Sebagaimana diketahui, di dalam kenyataanya sering sekali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan. Sebagai contoh dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya adil (menerut persepsi keadilan yang dianut oleh hukum tersebut tentunya) bagi si penggugat atau tergugat atau bagi si terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan, perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa dikorbankannya. Oleh karena itu bagaimana keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
          Olehnya itu asas prioritas yang dikemukakan Gustav Radbruch pertama-tama kita harus memprioritaskan keadilan barulah kemanfaatan dan terakhir adalah kepastian hukum. Idealnya diusahakan agar setiap putusan hukum, baik yang dilakukan oleh hakim, jaksa, pengacara maupun aparat hukum lainnya, seyogyanya ketiga nilai dasar hukum itu dapat diwujudkan secara bersama-sama, tetapi manakala tidak mungkin, maka haruslah diprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
          Dengan penerapan asas prioritas ini, sisten hukum kita dapat tetap tegak terhindar dari konflik intern yang dapat menghancurkan.
          Untuk mencapai tujuan yang dapat menciptakan kedamaian, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat, terutama masyarakat yang kompleks dan mejemuk seperti di Indonesia, maka penulis untuk sementara menerima pandangan yang dikemukakan baik Rusli Effendy maupun Achmad Ali yang menganggap sangat realistis kalau kita menganut asas prioritas yang kasuistis yang ketika tujuan hukum diprioritaskan sesuai kasus yang dihadapi dalam masyarakat, sehingga pada kasus tertentu dapat diprioritaskan salah satu dari ketiga asas tersebut sepanjang tidak mengganggu ketenteraman dan kedamaian merupakan tujuan akhir dari hukum itu sendiri.


tugas kasus tentang kecurangan-kecurangan perusahaan


Merujuk pada penelitian terbaru yang dilakukan oleh the Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), kecurangan (fraud) dalam pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat memberikan  konsekuensi negatif yang signifikan terhadap para investor dan eksekutif.
Penelitian COSO tersebut, dengan menelaah tuduhan kecurangan laporan keuangan yang diselidiki oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dalam kurun waktu sepuluh tahun antara tahun 1998 – 2007, menemukan fakta bahwa berita dugaan kecurangan telah mengakibatkan penurunan abnormal harga saham rata-rata 16,7% dalam dua hari setelah diumumkan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan seringkali mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau harus menjual aset, dan sembilan dari sepuluh kasus-kasus  SEC tersebut menyebutkan CEO dan/atau CFO perusahaan yang bersangkutan diduga terlibat dalam kecurangan.
Chairman COSO, David Landsittel, mengatakan bahwa analisis mendalam dalam penelitian tersebut terkait tentang sifat, jangkauan, dan karakteristik dari kecurangan pelaporan keuangan memberikan pemahaman yang sangat membantu tentang isu-isu baru dan berkelanjutan yang perlu segera ditangani. ”Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan harus terus berfokus pada cara-cara untuk mencegah, menghalangi, dan mendeteksi kecurangan pelaporan keuangan,” kata Landsittel. ”COSO berencana untuk mensponsori penelitian lanjutan mengenai kecurangan pelaporan keuangan, serta pengembangan lebih lanjut pedoman pengendalian internal, untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan.”
Penelitian COSO di atas menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan yang diselidiki oleh SEC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
·         Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
·         Median kecurangan adalah $12,1 juta . Lebih dari 30 kasus dengan masing-masing kasus melibatkan jumlah lebih dari $500 juta.
·         SEC menyebutkan CEO dan/atau CFO terindikasi terlibat pada 89% dari kasus kecurangan. Dalam waktu dua tahun penyelesaian penyelidikan SEC, sekitar 20% dari para CEO / CFO berlanjut pada dakwaan serta lebih dari 60% di antaranya divonis bersalah.
·         Kecurangan mengenai pendapatan tercatat lebih 60% dari kasus.
·         Banyak karakteristik yang biasanya menjadi pengamatan umum dewan direktur dan komite audit, seperti: ukuran, frekuensi rapat, komposisi, serta pengalaman, tidak berbeda secara signifikan antara perusahaan yang terlibat kecurangan dengan yang tidak.  Upaya-upaya pengaturan tata kelola perusahaan terbaru tampaknya telah mengurangi variasi dalam karakteristik terkait dewan direktur yang diamati.
·         Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
·         Berita awal dalam media massa mengenai dugaan adanya kecurangan mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata sebesar 16,7 persen untuk perusahaan yang terlibat kecurangan, dalam dua hari setelah pengumuman.
·         Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
·         Perusahaan yang terlibat dalam kecurangan sering mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau melakukan penjualan aset yang material dengan tingkat yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan yang tidak terlibat kecurangan.
Penelitian COSO dilakukan oleh empat profesor akuntansi: Mark S. Beasley dari North Carolina State University, Joseph V. Carcello dari University of Tennessee, Dana R. Hermanson dari Kennesaw State University, dan Terry L. Neal dari University of Tennessee.  Penelitian ini meng-update penelitian COSO sejenis sebelumnya diterbitkan pada tahun 1999, untuk kasus-kasus kecurangan pelaporan keuangan dekade 1987-1997.
Profesor Beasley, yang juga merupakan anggota dewan COSO, mencatat bahwa penelitian tambahan diperlukan untuk lebih memahami perbedaan dalam proses seputar dewan direksi dan komite audit. ”Kita perlu untuk menentukan apakah ada proses tertentu berkaitan dengan dewan direksi yang dapat memperkuat pengawasan mereka terhadap risiko-risiko yang mempengaruhi laporan keuangan,” katanya. ”Selain itu, mengingat jumlah kecurangan  diperiksa dalam penelitian ini terbatas dan terkait dengan jangka waktu setelah penerbitan Sarbanes-Oxley Act of 2002 termasuk implementasi Seksi 404, penelitian lebih lanjut diperlukan sebelum dapat diambil kesimpulan tentang dampak SOX tersebut dalam mengurangi kecurangan pelaporan keuangan.”  Dokumen penelitian ini dapat diunduh secara gratis di situs web COSO :


contoh kasus:

Kecurangan proses seleksi CPNS yang terjadi di 47 daerah, ternyata 50 persen lebih karena permainan uang. Hal itu diungkapkan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho.
Menurutnya, tim investigasi bentukan Kemenpan&RB yang menelusuri kasus kecurangan dalam seleksi CPNS telah membagi temuan ke dalam tiga kelompok. Pertama, daerah yang tidak bermasalah karena CPNS lulus murni melalui proses seleksi.
Kedua, daerah yang melakukan kecurangan dengan mengatrol nilai CPNS. Untuk temuan kedua itu, CPNS yang ketahuan nilainya dikatrol tidak akan diberi Nomor Induk Pegawai (NIP). “Sedangkan yang lolos, dilanjutkan dengan proses pemberkasan,” kata Ramli di Jakarta, Selasa (26/4).
Kelompok ketiga adalah temuan kecurangan yang melibatkan kepala daerah dan adanya permainan uang. Jika terbukti ada kepala daerah terlibat dan ada permainan uang maka sanksinya adalah tes ulang.
“Dari kasus-kasus kecurangan CPNS yang sanksinya tes ulang, 50 persennya karena ada indikasi permainan uang. Itu sebabnya, Kemenpan&RB mendorong untuk meneruskan masalah tersebut ke polisi,” tutur Ramli, Selasa (26/4).
Ditanya daerah mana saja yang terbukti melakukan permainan uang tersebut, eks pejabat BKN ini enggan menyebutkannya. “Nanti sajalah, karena prosesnya kan masih berjalan juga. Yang jelas sekarang sebagian daerah sudah masuk pemberkasan NIP. Kecuali yang tes ulang belum ke tahap pemberkasan,” kilahnya. (Esy/jpnn)

 


Selasa, 25 Oktober 2011

tugas Contoh-contoh kasus dan solusinya dalam etika bisnis

Contoh-contoh kasus dan solusinya dalam etika bisnis
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya: 

Contoh kasus :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya. 

Contoh kasus:
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theftmerupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.


Rabu, 19 Oktober 2011

tugas corporate social responsibilies(CSR)


SEKILAS CSR
1.      Filosofi CSR

Perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan kalangan
perusahaan terhadap PKBL/CSR, laksana bola salju yang menggelinding semakin besar. Konsep
tanggung jawab sosial (social responsibility) pertama kali dikemukakan oleh Howard R. Bowen
pada tahun 1953. Setelah itu, mengalami pengayaan konsep sejak kurun waktu 1960 sampai saat
ini. Perkembangan konsep CSR yang terjadi selama kurun waktu lima puluh tahun tersebut, telah
banyak mengubah orientasi CSR. Bila pada awalnya aktivitas CSR lebih banyak dilandasi oleh
kegiatan yang bersifat filantropi, maka saat ini kita melihat bahwa CSR telah dijadikan salah satu
strategi korporasi untuk meningkatkan citra korporasi yang akan turut mempengaruhi kinerja
keuangan korporasi.
Munculnya KTT Bumi di Rio, Brazilia pada 1992 menegaskan konsep sustainibility
development (pembangunan berkelanjutan) sebagai hal yang mesti diperhatikan, tak hanya oleh
negara, tapi terlebih oleh kalangan perusahaan yang kekuatan kapitalnya makin menggurita.
Hasil Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) tersebut, menyepakati perubahan
paradigma pembangunan, dari pertumbuhan ekonomi (economic growth) menjadi pembangunan
yang berkelanjutan (sustainable development). Sejalan diperkenalkannya konsep sustainability
development, maka konsep CSR pun mengalami penyesuaian dan dikembangkan dalam bingkai
sustainability development.
Sebagai akibat lanjutan penerimaan konsep CSR dalam kerangka Sustainable
Development, maka seluruh dampak yang ditimbulkan oleh korporasi terhadap ekonomi, sosial,
dan lingkungan harus dilaporkan oleh perusahaan dalam Sustainability Report tahunan mereka.
Sustainable Report atau Citizenship Report saat ini menjadi cermin yang menggambarkan sejauh
mana tanggung jawab sosial korporasi terhadap para pemangku kepentingan mereka.
Empat tahun belakang ini Corporate Social Responsibility (CSR) memang menjadi trend di
Indonesia. Banyak orang berbicara tentang CSR dan semakin banyak perusahaan yang
melaksanakan program tersebut. Dalam perkembangannya diperoleh terminologi tentang
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Istilah PKBL diberlakukan di lingkungan BUMN.
(CSR) adalah sebagai serangkaian usaha untuk meningkatkan kapasitas korporasi dan masyarakat dalammenciptakan solidaritas sebagai sebuah dasar hubungan sosial yang dinamis, saling menjaga dan saling menguntungkan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dalam jangkapanjang.
Program kemitraan (PK) adalah kerjasama bisnis yang lebih diorientasikan pada program
pengembangan usaha yang berbasis kemitraan antara korporasi (utamanya BUMN) dengan UsahaMikro Kecil dan Menengah yang bersifat saling menguntungkan (simbiosis mutualistis).
CSR Perusahaan Sangat Bermanfaat Bagi Warga
Manfaat CSR antara lain masyarakat dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai. Warga pesisir Kutim peroleh saham perusahaan sawitKaryawan Bank ICB Bumiputera donor darah50 siswa Lombok Timur beroleh beasiswa BNITelkom salurkan Rp8,9 miliar rehabilitasi sekolah 6 Perusahaan Indonesia Raih AREA 2011.

"Salah satu manfaat CSR ialah dapat meningkatkan kelancaran transportasi warga untuk membawa hasil pertaniannya, misalnya untuk pembukaan dan perbaikan jalan," kata Camat Pauh, Ena Darlita di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Senin.

Hal tersebut disampaikannya terkait adanya bantuan CSR dari PT BSP JAW-EMAL yang merupakan anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk yang diserahkan untuk warga setempat belum lama ini.

Menurut dia, dengan adanya bantuan CSR, perusahaan turut membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, penyelesaian masalah lingkungan, membuka ruang kerja dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Manfaat CSR antara lain masyarakat dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai," katanya.

Kepedulian perusahaan lewat program CSR sangat positif dan diharapkan terus bergulir di masa mendatang sehingga apa yang diharapkan tercapai.

Hal senada juga disampaikan Camat Air Hitam Seply Suryadi yang menyatakan pemberian bantuan berupa hewan ternak seperti kambing, itik dan ayam serta pembangunan infrastruktur sangat dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama kelompok tani dan pemuda setempat.

Ia berharap ke depan perusahaan tetap konsisten membantu warga lewat program tersebut.

Sementara itu Vice Presiden Corporate Social Responsibilty PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Suwandi mengatakan, Bakrie Group memiliki komitmen kuat untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan kegiatan perusahaan.

Adapun program kepedulian sosial yang menjadi fokus mereka adalah pendidikan, lingkungan, agama, infrastruktur dan bantuan sosial lainnya, bahkan ke depan pihaknya merencanakan peningkatan kualitas dan kuantitas bantuan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Corporate Social Responsibility (CSR)
Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.

Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.

Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:


Organizational Governance

Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.

Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.

Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.

Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.

Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.

CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.

Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.
http://www.antaranews.com/berita/268811/csr-perusahaan-sangat-bermanfaat-bagi-warga

Sabtu, 08 Oktober 2011

tugas etika bisnis


Pengertian Etika Bisnis


Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi.

Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis:
- Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
- Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
- Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.

Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya, kegiatan bisnis akan berkembang baik. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
a. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".

b. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand
pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.

c. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi. Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi
informasi dan teknologi.



d. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap  Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu: Suap
(Bribery), Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Suap (Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. 'Pembelian' itu dapat dilakukan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun pembayaran kembali' setelah transaksi terlaksana. Suap kadangkala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah
(gift) tidak selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah.
2. Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap seorang individu.
3. Penipuan (Deception), adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
4. Pencurian (Theft), adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
5. Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang 'disukai' dan tidak.
2.4. Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?.Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabaian
para pengusaha terhadap etika bisnis. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama
pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi.
Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional.
Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga. Perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1.Perspektif Makro.
Pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang diperlukan market system untuk dapat efektif, yaitu: (a) Hak memiliki dan mengelola properti swasta; (b) Kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa; dan (c) Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro.
Pengaruh dari perilaku tidak etik pada perspektif bisnis makro :
a. Penyogokan atau suap. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mempengaruhi pengambil keputusan.
b. Coercive act. Mengurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
c. Deceptive information
d. Pecurian dan penggelapan
e. Unfair discrimination.
2. Perspektif Bisnis Mikro.
Dalam Iingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam Iingkup mikro terdapat rantai relasi di mana supplier,perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada Iingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika, sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik. Standar moral merupakan tolok ukur etika bisnis. Dimensi etik merupakan dasar kajian dalam pengambilan keputusan.
Etika bisnis cenderung berfokus pada etika terapan daripada etika normatif. Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi etik dalam pengambilan keputusan, yaitu:
(1) Prinsip konsekuensi (Principle of Consequentialist) adalah konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan. Artinya keputusan dinilai etik atau tidak berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut; (2) Prinsip tidak konsekuensi (Principle of Nonconsequentialist) adalah terdiri dari rangkaian peraturan yang digunakan sebagai petunjuk/panduan pengambilan keputusan etik dan berdasarkan
alasan bukan akibat, antara lain: (a) Prinsip Hak, yaitu menjamin hak asasi manusia yang berhubungan dengan kewajiban untuk tidak saling melanggar hak orang lain; (b) Prinsip Keadilan, yaitu keadilan yang biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan. Prinsip keadilan dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu: (1) Keadilan distributive, yaitu
keadilan yang sifatnya menyeimbangkan alokasi benefit dan beban antar anggota kelompok sesuai dengan kontribusi tenaga dan pikirannya terhadap benefit. Benefit terdiri dari pendapatan, pekerjaan, kesejahteraan, pendidikan dan waktu luang. Beban terdiri dari tugas kerja, pajak dan kewajiban social; (2) Keadilan retributive, yaitu keadilan yang terkait dengan retribution (ganti rugi) dan hukuman atas kesalahan tindakan. Seseorang bertanggungjawab atas konsekuensi negatif atas tindakan yang
dilakukan kecuali tindakan tersebut dilakukan atas paksaan pihak lain; dan (3) Keadilan kompensatoris, yaitu keadilan yang terkait dengan kompensasi bagi pihak yang dirugikan. Kompensasi yang diterima dapat berupa perlakuan medis, pelayanan dan barang penebus kerugian.Masalah terjadi apabila kompensasi tidak dapat menebus kerugian, misalnya kehilangan nyawa manusia. Apabila moral merupakan suatu pendorong orang untuk melakukan kebaikan, maka etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok.
Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai rambu- rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi
dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan
hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak
merugikan siapapun dalam perekonomian.