Powered By Blogger

Senin, 09 April 2012

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2 (2)


1. Sam’s new apartement is in a building which has twelve stories. Sam’s new apartement is in a twelve stories building.
2. We teach languages. We are language teachers.
3. My parents saw a play in three acts last night. My parents saw a three acts last night.
4. The manager said that the sale would last for two days. The manager said that it would be a last for two days sale.
5. Hal bought a tool set containing 79 pieces. Hal bought a containing 79 pieces tool set.
6. Margie has a bookcase with five shelve. Margie has a five shelves bookcase.
7. I need two cans of tomatoes that weigh 16 ounces each. I need two weigh 16 ounces cans of tomatoes.
8. I’m looking for a pressure cooker that holds six quarts. I’m looking for a holds six quarts pressure cooker.
9. He is a specialist at building houses made of bricks. He is a specialist at building made of bricks houses.
10. Mrs. Jansen just bought her daughter a bicyle with ten speeds. Mrs. Jansen just bought her daughter a ten speeds bicyle.
Exercise 32: Enough
1.         There were not enough people to have meeting.
2.         Allen has learned French enough to study in France next year.
3.         Do you have enough time to talk now?
4.         She drove fast enough to win the race.
5.         Mike will graduate from law school soon enough to join his father’s firm.
6.         We arrived early enough to have some coffee before class began.
7.         It has rained hard enough to flood the low lying areas.
8.         You should type slowly enough that you will not make an error.
9.         He has just enough flour to bake that loaf of bread.
10.     There are enough books for each student to have one.

Exercise 32: Because/Because of
1.         It was difficult to deliver the letter Because the sender had written the wrong address on the envelope.
2.         We decided to leave early Because the party was boring
3.         Rescue attempts were temporarily halted Because of the bad weather.
4.         They visited their friends often Because they enjoyed their company
5.         Paul cannot go to the football game Because of his grades.
6.         Marcella was awarded a scholarship Because her superior scholastic ability.
7.         Nobody ventured outdoors Because of the hurricane warnings.
8.         We plan to spend our vacation in the mountains Because the air is purer there.
9.         We have to drive around the bay Because the bridge was destroyed in the strom.
10.     The chickens have died Because of the intense heat.

Exercise 34: So/Such
1.        The sun shone So brightly that Maria had to put on her sunglasses.
2.        Dean was Such a powerpul swimmer that he always won the races.
3.        There were So few students registered that the class was cancelled.
4.        We had So wonderful memories of that place that we decided to return.
5.        We had So good a time at the party that we hated to leave.
6.        The benefit was So great a success that the promoters decided to repeat it.
7.        It was Such a nice day that we decided to go to the beach.
8.        Jane looked So sick that the nurse told her to go home.
9.        Those were So difficult assignments that we spent two weeks finishing them.
10.    Ray called at Such an early hour that we weren’t a wake yet.
11.    The book looked So interesting that he decided to read it.
12.    He worked So carefully that it took him a long time to complete the project.
13.    We stayed in the sun for Such a long time that we became sunburned.
14.    There were So many people on the bus that we decided to walk.
15.    The program was So entertaining that nobody wanted to miss it.

Jumat, 02 Desember 2011

korupsi dan etika bisnis

apa yang di maksud dengan korupsi?


Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara? Wah, itu mah sudah jagonya.
Sepertinya kita memang sudah akrab benar dengan istilah koruptor ini. Tapi belum tentu juga kita tahu benar-benar artinya. Yuk ngaji tentang koruptor ini….

Korupsi diambil dari bahasa Latin. Definisi korupsi dimabil dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Transparency International¸ korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya pribadi atau diri sendiri.
Apa korupsi hanya buat pejabat negara saja? Jelas, tidak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Tapi memang semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Ingatkan pepatah yang bilang “Power tends to coprrupt?”
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Bergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang ilegal di tempat lain.
Dampak korupsi sudah jelas! Korupsi bikin mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang dan jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktik suap-menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
contoh kasus : Ada dua tersangka korupsi di Kementerian Agama
JAKARTA. Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemnag). Kasus yang disidik adalah dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah se-Indonesia.
Kejaksaan sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Syaifuddin, selaku pejabat pembuat komitmen. "Serta konsultan teknologi informasi Ida Bagus Mahendra Jaya Marta," ungkap Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis (1/12). Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan tertanggal 29 November 2011.
Menurut Noor, kasus ini berawal saat Kemnag memperoleh dana APBN-Perubahan 2010. Dana ini digunakan untuk proyek pengadaan alat laboratorium bagi Madrasah Tsanawiyah (sekolah setingkat SMP) senilai total Rp 27,5 miliar, dan bagi Madrasah Aliyah (setingkat SMA) senilai Rp 44 miliar.
Pemenang proyek bagi Madrasah Tsanawiyah adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa. Sedangkan proyek di Madrasah Aliyah dimenangkan PT Sean Hulbert Jaya. "Tapi proyek pengadaan tersebut disubkontrakkan lagi," ujar Noor.
Penyidik menemukan adanya penurunan kualitas alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Penyidik juga melihat adanya penggelembungan harga (mark up).
Syaifuddin sebagai pejabat pembuat komitmen tidak bisa mencegah pelanggaran itu terjadi. Sedangkan Ida Bagus sebagai konsultan juga tidak mampu mengecek barang sesuai dengan spesifikasi.
Akibatnya, negara dirugikan. Hitungan awal, kerugian negara ditaksir Rp 25 miliar dari proyek ini. "Masih bisa bertambah karena masih terus disidik," ujar Noor.
Syaifuddin dan Ida Bagus dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Noor, walaupun sudah menjadi tersangka, Kejaksaan tidak menahan keduanya maupun mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal).
Kejaksaan memastikan kedua tersangka tersebut akan segera diperiksa guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Besar kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah, termasuk para pemenang tender," imbuh Noor.
 sumber:

contoh kasus kecurangan perusahaan dan analisis dari sudut pandang etika bisnis

Contoh kasus kecurangan perusahaan dan analisis dari sudut pandang etika bisnis

Kasus : Warga yang mengeluhkan bau limbah yang sangat menyengat.

TEMPO Interaktif, Jombang – Puluhan warga dari dusun Jati Gedong, Ploso, dan Pager Tanjung di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur meluruk pabrik bumbu masakan milik Korea, PT. Cheil Jedang Indonesia.
Mereka mengeluhkan bau limbah yang menyengat hidung. “Baunya mengganggu, dan bikin tak tenang warga,” kata Parman, warga Desa Jati Gedong setempat, Kamis (9/12).
Terlebih, lanjut dia, kompensasi dampak limbah sebesar Rp12 juta dalam satu tahun untuk tiga desa itu dirasakan terlalu kecil oleh warga. Mengingat baunya yang terus mengganggu, warga meminta pabrik menambah kompensasi lebih besar lagi bagi warga.
Dalam demo tadi, warga mengusung empat tuntutan. Selain menambah kompensasi atas dampak limbah, warga juga meminta pabrik memperbaiki penyaringan limbah, serta mendesak agar proses perekrutan tenaga memprioritaskan warga sekitar sebanyak 60 persen.
Masalah ini menurut dia pernah diselesaikan melalui jalan musyawarah di kantor kelurahan Jati Gedong pada April lalu. Namun hingga kini hasil rapat belum direalisasikan oleh manajemen pabrik.. “Sampai saat ini tidak ada realisasinya”.
Akibat itu, puluhan warga yang gerah pun meluruk pabrik dengan menenteng berbagai macam spanduk. Diangkut mobil pick up kecil mereka berorasi dengan berteriak-teriak di depan pabrik yang berdiri sejak tahun 1996 lalu itu. Demo baru berakhir setelah perwakilan manajemen menemui mereka. Massa kemudian pulang dengan pengawalan polisi.
Manager General Affair perusahaan itu Mulyono menyatakan, semua tuntutan warga sudah dipenuhi oleh perusahaan. Penanganan limbah misalnya. Setiap sebulan sekali Badan Lingkungan Hidup (BLH) datang mengontrol limbah hasil fermentasi yang “dibuang melalui kali sekitar”.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga dibuat modern dan berstandar Internasional (ISO). Sehingga kondisi air limbah masih sesuai ambang batas. Kendati begitu, dia mengakui limbah masih menimbulkan bau. Tapi bau itu sifatnya tak permanen.”Ya wajar, namanya pabrik fermentasi. Kadang bau limbah muncul, kadang tidak, ditiup angin langsung hilang”.
Meski demikian, menurut Mulyono, limbah kini tidak lagi berbahaya. Kondisi itu jelas berbeda dengan saat pertama kali pabrik berdiri pada periode 1996 hingga 1999. Saat itu kondisi limbah masih buruk. Warga pun demo. Hingga akhirnya pabrik mengucurkan kompensasi dana untuk tiga desa.
Akhir tahun ini, pabrik juga setuju menambah dana. Rencananya, mulai akhir tahun ini kompensasi ditambah menjadi Rp14 juta. Masalahnya, dana belum bisa cair karena surat kesepakatan dengan warga belum ditembuskan ke pabrik. “Kami sudah penuhi semua tuntutan. Kami justru curiga ada muatan lain dalam demo tadi,” ujar Mulyono.
Adapun untuk perekrutan pegawai, Mulyono mengaku manajemen perusahaan sudah memperhatikan itu. Dari total pegawai tetap, 40 persen diambil dari warga sekitar. Sementara pegawai outsourcing juga demikian. “Urusan perekrutan pegawai pabrik harus realistis. Masak butuh tenaga operasional komputer, yang ada tenaga operasional traktor. Itu kan masalah,” ujarnya.

ANALISIS KASUS
Dari kasus diatas perusahaan PT cheil jedang belum dapat mengatasi dampak dari limbahnya sehingga warga dari dusun jati gedong, ploso, dan pager masih merasakan dampak dari bau limbah yang sangat menyengat.
Sebaiknya perusahaan dapat memenuhi tuntutan dari warga yaitu menambah kompensasi atas dampak limbah dan memperbaiki penyaringan limbah sehingga limbah yang dihasilkan dapat tersaring dan tidak mengganggu warga sekitar.

SUMBER :
http://gwadamakbar.wordpress.com/
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2010/12/09/brk,20101209-297751,id.html

Minggu, 13 November 2011

tugas apa yang dimaksud dengan adil dan keadilan?

Apakah Arti Keadilan Itu?

Ternyata kebanyakan dari kita tidak mengerti apa itu adil. Itu yang bisa aku ambil kesimpulan hari ini berdasarkan kejadian yang aku alami dan cerita-cerita yang diberikan oleh teman-temanku kepada diriku ini.
Adil, memang susah bagi kita semua untuk berlaku adil. Adil yang mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatny sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal (benar nggak ya ??? ). Sedangkan menurut sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal.
Hal ini aku alami ketika sore tadi mendapatkan uang Rp. 50.000,00 dari seseorang. Memang kami berdua bekerja untuk mendapatkan uang tersebut. Kalau dalam hitungan persen mungkin aku sekitar 60% dan adikku sekitar 40%. Ketika pembagian uang, adikku nggak mau kalau hanya dikasih Rp. 20.000,00. Ia meminta untuk dikasih Rp. 25.000,00 dengan dalih keadilan.
Aku pun terdiam sambil berfikir, ternyata adikku telah salah mengerti arti dari yang namanya Adil. Kemudian aku pun menjelaskan dengan bahasa yang lugas tentang pengertian adil kepadanya, tetapi ia tetap tidak mau mengalah. Akhirnya aku pun membagikan uang tersebut sama rata.
Kejadian tersebut sama dengan kejadian yang diceritakan oleh teman-temanku kepada diriku. Jadi berdasarkan hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian dari kita mungkin tidak mengerti arti dari kata adil itu sendiri.
Tetapi ada hal penting yang menjadi makna lain bagi diriku. Ternyata diri ini tidak adil kepada Tuhan. Diriku ini lebih mementingkan duniawi dari pada kepentingan yang telah Tuhan ajarkan kepada diriku ini demi kebaikanku sendiri. Sedangkan Tuhan, walaupun kita tidak melaksanakan perintahnya, kita masih juga diberikan nikmat yang begitu besar kepada kita. Sungguh, manusia memang tempatnya khilaf serta salah dan sungguh Tuhan itu memang maha adil.
Oleh karena itu, malam ini aku menjadi lebih sedikit bahagia karena mendapatkan pelajaran yang begitu berharga. Aku ingin berbuat adil kepada Tuhan dengan memberikan porsi dan kapasitas yang lebih besar dalam hal mengabdi dan beribadah kepada-Nya. Dalam kitab-Nya, Tuhan sudah mengatakan bahwa Dia tidak menjadikan jin dan manusia kecuali hanya untuk mengabdi kepada-Nya.
Tuhan, maafkan diri ini yang sudah lama tidak adil kepadamu. Maafkanlah kami semua. Berikanlah kami petunjuk kejalan-Mu yang lurus. Kejalan yang Engkau ridhoi sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang adil, sejahtera, madani, bermartabat, serta beriman dan bertaqwa kepadamu. Amin..
Pembahasan
Pembahasan mengenai tujuan hukum tidak lepas dari sifat hukum dari masing-masing masyarakat yang memiliki karakteristik atau kekhususan karena pengaruh falsafah yang menjelma menjadi ideologi masyarakat atau bangsa yang sekaligus berfungsi sebagai cita hukum.
          Dari landasan teori yang dikemukakan di atas terlihat dengan jelas perbedaan-perbedaan pendapat dari para ahli tentang tujuan hukum, tergantung dari sudut pandang para ahli tersebut melihatnya, namun semuanya tidak terlepas dari latar belakang aliran pemikiran yang mereka anut sehingga dengannya lahirlah berbagai pendapat yang tentu saja diwarnai oleh aliran serta faham yang dianutnya.
          Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal menurut Gustav Radbruch yaitu menggunakan asas prioritas sebagai tiga nilai dasar hukum atau sebagai tujuan hukum, masing-masing: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan.
          Secara khusus masing-masing jenis hukum mempunyai tujuan spesifik, sebagai contoh hukum pidana tentunya mempunyai tujuan spesifik dibandingkan dengan hukum perdata, demikian pula hukum formal mempunyai tujuan spesifik jika dibandingkan dengan hukum materil, dan lain sebagainya.
          Kalau dikatakan bahwa tujuan hukum adalah sekaligus keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, apakah ini tidak menimbulkan masalah dalam kenyataan (komentar Rusli Effendy dkk terhadap Gustav Radbruch). Sebagaimana diketahui, di dalam kenyataanya sering sekali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan. Sebagai contoh dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya adil (menerut persepsi keadilan yang dianut oleh hukum tersebut tentunya) bagi si penggugat atau tergugat atau bagi si terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan, perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa dikorbankannya. Oleh karena itu bagaimana keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
          Olehnya itu asas prioritas yang dikemukakan Gustav Radbruch pertama-tama kita harus memprioritaskan keadilan barulah kemanfaatan dan terakhir adalah kepastian hukum. Idealnya diusahakan agar setiap putusan hukum, baik yang dilakukan oleh hakim, jaksa, pengacara maupun aparat hukum lainnya, seyogyanya ketiga nilai dasar hukum itu dapat diwujudkan secara bersama-sama, tetapi manakala tidak mungkin, maka haruslah diprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
          Dengan penerapan asas prioritas ini, sisten hukum kita dapat tetap tegak terhindar dari konflik intern yang dapat menghancurkan.
          Untuk mencapai tujuan yang dapat menciptakan kedamaian, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat, terutama masyarakat yang kompleks dan mejemuk seperti di Indonesia, maka penulis untuk sementara menerima pandangan yang dikemukakan baik Rusli Effendy maupun Achmad Ali yang menganggap sangat realistis kalau kita menganut asas prioritas yang kasuistis yang ketika tujuan hukum diprioritaskan sesuai kasus yang dihadapi dalam masyarakat, sehingga pada kasus tertentu dapat diprioritaskan salah satu dari ketiga asas tersebut sepanjang tidak mengganggu ketenteraman dan kedamaian merupakan tujuan akhir dari hukum itu sendiri.


tugas kasus tentang kecurangan-kecurangan perusahaan


Merujuk pada penelitian terbaru yang dilakukan oleh the Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), kecurangan (fraud) dalam pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat memberikan  konsekuensi negatif yang signifikan terhadap para investor dan eksekutif.
Penelitian COSO tersebut, dengan menelaah tuduhan kecurangan laporan keuangan yang diselidiki oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dalam kurun waktu sepuluh tahun antara tahun 1998 – 2007, menemukan fakta bahwa berita dugaan kecurangan telah mengakibatkan penurunan abnormal harga saham rata-rata 16,7% dalam dua hari setelah diumumkan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan seringkali mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau harus menjual aset, dan sembilan dari sepuluh kasus-kasus  SEC tersebut menyebutkan CEO dan/atau CFO perusahaan yang bersangkutan diduga terlibat dalam kecurangan.
Chairman COSO, David Landsittel, mengatakan bahwa analisis mendalam dalam penelitian tersebut terkait tentang sifat, jangkauan, dan karakteristik dari kecurangan pelaporan keuangan memberikan pemahaman yang sangat membantu tentang isu-isu baru dan berkelanjutan yang perlu segera ditangani. ”Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan harus terus berfokus pada cara-cara untuk mencegah, menghalangi, dan mendeteksi kecurangan pelaporan keuangan,” kata Landsittel. ”COSO berencana untuk mensponsori penelitian lanjutan mengenai kecurangan pelaporan keuangan, serta pengembangan lebih lanjut pedoman pengendalian internal, untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan.”
Penelitian COSO di atas menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan yang diselidiki oleh SEC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
·         Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
·         Median kecurangan adalah $12,1 juta . Lebih dari 30 kasus dengan masing-masing kasus melibatkan jumlah lebih dari $500 juta.
·         SEC menyebutkan CEO dan/atau CFO terindikasi terlibat pada 89% dari kasus kecurangan. Dalam waktu dua tahun penyelesaian penyelidikan SEC, sekitar 20% dari para CEO / CFO berlanjut pada dakwaan serta lebih dari 60% di antaranya divonis bersalah.
·         Kecurangan mengenai pendapatan tercatat lebih 60% dari kasus.
·         Banyak karakteristik yang biasanya menjadi pengamatan umum dewan direktur dan komite audit, seperti: ukuran, frekuensi rapat, komposisi, serta pengalaman, tidak berbeda secara signifikan antara perusahaan yang terlibat kecurangan dengan yang tidak.  Upaya-upaya pengaturan tata kelola perusahaan terbaru tampaknya telah mengurangi variasi dalam karakteristik terkait dewan direktur yang diamati.
·         Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
·         Berita awal dalam media massa mengenai dugaan adanya kecurangan mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata sebesar 16,7 persen untuk perusahaan yang terlibat kecurangan, dalam dua hari setelah pengumuman.
·         Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
·         Perusahaan yang terlibat dalam kecurangan sering mengalami kebangkrutan, delisting dari bursa efek, atau melakukan penjualan aset yang material dengan tingkat yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan yang tidak terlibat kecurangan.
Penelitian COSO dilakukan oleh empat profesor akuntansi: Mark S. Beasley dari North Carolina State University, Joseph V. Carcello dari University of Tennessee, Dana R. Hermanson dari Kennesaw State University, dan Terry L. Neal dari University of Tennessee.  Penelitian ini meng-update penelitian COSO sejenis sebelumnya diterbitkan pada tahun 1999, untuk kasus-kasus kecurangan pelaporan keuangan dekade 1987-1997.
Profesor Beasley, yang juga merupakan anggota dewan COSO, mencatat bahwa penelitian tambahan diperlukan untuk lebih memahami perbedaan dalam proses seputar dewan direksi dan komite audit. ”Kita perlu untuk menentukan apakah ada proses tertentu berkaitan dengan dewan direksi yang dapat memperkuat pengawasan mereka terhadap risiko-risiko yang mempengaruhi laporan keuangan,” katanya. ”Selain itu, mengingat jumlah kecurangan  diperiksa dalam penelitian ini terbatas dan terkait dengan jangka waktu setelah penerbitan Sarbanes-Oxley Act of 2002 termasuk implementasi Seksi 404, penelitian lebih lanjut diperlukan sebelum dapat diambil kesimpulan tentang dampak SOX tersebut dalam mengurangi kecurangan pelaporan keuangan.”  Dokumen penelitian ini dapat diunduh secara gratis di situs web COSO :


contoh kasus:

Kecurangan proses seleksi CPNS yang terjadi di 47 daerah, ternyata 50 persen lebih karena permainan uang. Hal itu diungkapkan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho.
Menurutnya, tim investigasi bentukan Kemenpan&RB yang menelusuri kasus kecurangan dalam seleksi CPNS telah membagi temuan ke dalam tiga kelompok. Pertama, daerah yang tidak bermasalah karena CPNS lulus murni melalui proses seleksi.
Kedua, daerah yang melakukan kecurangan dengan mengatrol nilai CPNS. Untuk temuan kedua itu, CPNS yang ketahuan nilainya dikatrol tidak akan diberi Nomor Induk Pegawai (NIP). “Sedangkan yang lolos, dilanjutkan dengan proses pemberkasan,” kata Ramli di Jakarta, Selasa (26/4).
Kelompok ketiga adalah temuan kecurangan yang melibatkan kepala daerah dan adanya permainan uang. Jika terbukti ada kepala daerah terlibat dan ada permainan uang maka sanksinya adalah tes ulang.
“Dari kasus-kasus kecurangan CPNS yang sanksinya tes ulang, 50 persennya karena ada indikasi permainan uang. Itu sebabnya, Kemenpan&RB mendorong untuk meneruskan masalah tersebut ke polisi,” tutur Ramli, Selasa (26/4).
Ditanya daerah mana saja yang terbukti melakukan permainan uang tersebut, eks pejabat BKN ini enggan menyebutkannya. “Nanti sajalah, karena prosesnya kan masih berjalan juga. Yang jelas sekarang sebagian daerah sudah masuk pemberkasan NIP. Kecuali yang tes ulang belum ke tahap pemberkasan,” kilahnya. (Esy/jpnn)